Desa Halangan

Kec. Pugaan, Kab. Tabalong
Prov. Kalimantan Selatan

Loading

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Halangan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Media Informasi, Berita, dan Data Aktual Terpercaya Seputar Desa Halangan. Menuju Desa Digital, Desa Cerdas dan Mandiri Berbasis Data yang Akurat.

Berita Desa

HalanganNews- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Semangat Transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada Desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik. Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Kebijakan SDGs Desa

“Melokalkan tujuan global SDGs ke dalam tujuan pembangunan desa dan perdesaan melalui SDGs Desa”

Kelompok tertinggal di Indonesia mayoritas berada di perdesaan, maka SDGs harus bisa menjawab permasalahan perdesaan, terutama kemiskinan dan ketertinggalan.

Melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa bertujuan agar pembangunan desa benar-benar komprehensif, terukur melalui indikator capaian yang menukik tajam menjawab permasalahan.

Selain itu, SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat Desa menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.

Kebijakan Dana Desa

Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, dengan:

  1. Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll).
  2. Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.

Tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.

Perkembangan Kemandirian Desa

Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang, serta penurunan tajam desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia.

  1. IDM mencakup: Indeks Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang berfungsi memberikan arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan Desa.
  2. Status perkembangan desa menurut IDM menjadi salah satu basis penentuan jumlah Dana Desa di suatu Desa.
  3. Mengacu pada indeks desa membangun (IDM), hanya ada 174 desa berstatus desa mandiri pada tahun 2015. Pada tahun 2022 jumlah desa mandiri meningkat tajam mencapai 6.238 dan melebihi target RPJMN tahun 2024 yaitu 5.000 desa mandiri.

Hal ini terjadi seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa sejak 2015, yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Berikut Salinan Permendes PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2024

Berikut Rangkuman atau Ringkasan dari Permendes PDTT tersebut

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

517

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI517penduduk

494

PEREMPUAN

PEREMPUAN494penduduk

1.011

TOTAL

TOTAL1.011penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MARTINI

Sekretaris Desa

ROYANI

Kasi Pemerintahan

FADILLAH

Kasi Pelayanan

RATNA

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD ARBAIN

Kaur Keuangan

HELMI RIANI

Kaur Umum & Perencanaan

MUHAMMAD HIDAYAT

Staf Pelayanan

AMRULLAH

Staf Umum

JAILANI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

3

Surat

Bulan Lalu

5

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

62

Surat

Total

146

Surat

Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Gagal menampilkan data.
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 11:15:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 85
Kemarin : 250
Total Pengunjung : 175.227
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.170
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.999.716.824,90Rp. 1.999.900.217,73

99.99%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.829.695.019,19Rp. 2.135.492.834,00

85.68%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.092.616,27Rp. 151.592.616,27

114.18%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.700.000,00Rp. 3.000.000,00

90%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 621.403.000,00Rp. 621.403.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 59.180.882,00Rp. 59.180.882,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.303.165.952,00Rp. 1.303.165.952,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.266.990,90Rp. 3.150.383,73

103.7%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000.000,00Rp. 10.000.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 849.950.719,19Rp. 1.005.515.412,00

84.53%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 548.671.500,00Rp. 615.461.000,00

89.15%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.211.000,00Rp. 178.996.642,00

83.92%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 198.961.800,00Rp. 253.351.683,00

78.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.900.000,00Rp. 82.168.097,00

99.67%
Pemerintah Desa

MARTINI

Kepala Desa

ROYANI

Sekretaris Desa

FADILLAH

Kasi Pemerintahan

RATNA

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD ARBAIN

Kasi Kesejahteraan

HELMI RIANI

Kaur Keuangan

MUHAMMAD HIDAYAT

Kaur Umum & Perencanaan

AMRULLAH

Staf Pelayanan

JAILANI

Staf Umum