Kelembagaan
Lembaga atau institusi adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Keberadaan kelembagaan di desa merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat, sehingga tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat desa.
Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas. Didalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit- unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.
Jenis-jenis Lembaga yang ada di Desa Halangan, yaitu :
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Aparat Desa)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari 5 anggota
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes “Karya Bersama”)
- Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti : Karang Taruna, Kelompok Tani, PKK, dll
Dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di Desa Halangan, Desa secara optimal mendayagunakan lembaga- lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
