Jumat, Februari 13, 2026
Agenda Kegiatan

Pemdes Halangan Sampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa LKPPD kepada Ketua BPD

Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 serta dalam rangka mempedomani Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka dengan ini Pemerintah Desa Halangan telah menyelesaikan Laporan tersebut berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LKPP).

LPPD adalah laporan Kelapa Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Pada kesempatan ini Pemdes Halangan yang diwakili oleh Sekdes Menyerahkan Dokumen LKPPD kepada Ketua BPD Desa Halangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *