Jumat, Februari 13, 2026
PENGUMUMAN

Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Halangan

Pada Hari Rabu, tepatnya pada Tanggal 30 Juni 2021, Kantor Desa Halangan telah kedatangan Tim Pertanahan dari Kabupaten Tabalong.

Adapun agenda kedatangan Tim Pertanahan Kab. Tabalong adalah untuk mensosialisasikan Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Halangan, adapun manfaat yang didapat warga jika ikut Program ini adalah :

  1. Dapat meningkatkan harga tanah
  2. Diberikan Peta Bidang Tanah Gratis
  3. Terhindar dari tumpang tindih tanah, penyerobotan tanah & segel ganda
  4. Tanah telah terdata & terpetakan secara Online
  5. dll

berbeda dengan PTSL pada tahun 2018 yang lalu, dimana hanya diprioritaskan untuk tanah Perumahan saja. sedangkan PTSL tahun 2021 ini adalah Pendataan Secara Keseluruhan atau Semua Tanah bisa diukur GRATIS baik Perumahan, Kebun, Sawah, Pekuburan, Tempat Ibadah, dll.

perbedaan selanjutnya yaitu, dimana PTSL 2018 menyertakan Program Sertifikasi Tanah Gratis sekaligus, sedangkan PTSL 2021 adalah Pengukuran dan Pemertaan Tanah Gratis, jadi bagi warga yang ingin dilanjutkan menjadi Sertifikat harus mengurus kelengkapan lainnya lagi, atau menunggu dahulu untuk kemudian jika ada Program Sertifikasi Tanah Gratis lagi.

namun perlu diketahui ujar Bapak Pangadio selaku Kepala Tim Pertanahan, bahwa Biaya yang terbesar dalam pembuatan Sertifikat Tanah terletak pada Pengukuran dan Pemetaannya, sehingga diharapkan kepada warga jangan sampai terlewatkan program yang sangat bermanfaat ini.

adapun jika terdapat Sertifikat Bermasalah pada PTSL 2018 yang lalu, maka dapat memanfaatkan Program PTSL 2021 ini untuk dilakukan Perbaikan.

Adapaun Syarat bagi warga yang ingin mengikuti yaitu :

  1. Tanah Tersebut Harus Berada di Wilayah Desa Halangan sedangkan pemiliknya bebas berada dimana saja asalkan Warga Negara Indonesia
  2. Mengumpul KTP & KK (melapor kepada Ketua RT atau ke Kantor Desa Halangan)
  3. Ogar atau Patok Batas Tanah Sudah terpasang terlebih dahulu yang diketahui dan disetujui oleh pemilik Tanah Sisiannya/Sampingnya (Batas Kiri, Batas Kanan, Batas Atas, Batas Bawah)
  4. Mengisi Surat Pernyataan Bahwa sudah Memasang Patok Batas
  5. Fotocopy Segel/Sertifikat (Jika Ada)
  6. Menyampaikan Tempat Lokasi Tanah Tersebut, berada disekitaran mana

Sesegeranya Daftarkan Tanah Sampian Sebelum Tanggal 20 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *